Menthobi Karyatama Raya Tbk

DEWAN DIREKSI

PT MENTHOBI KARYATAMA RAYA TBK

Menurut Peraturan OJK No.33/2014

  1. Memimpin dan mengurus Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektifitas Perusahaan;
  2. Memelihara, menjaga dan mengurus kekayaan Perusahaan.
  3. Menyiapkan Struktur Organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya.
  4. Menetapkan pembagian tugas dan wewenang Anggota Direksi.
  5. Mengembangkan dan memimpin penerapan pedoman tata kelola Perusahaan yang baik.
  6. Menyiapkan pada waktunya RJP Perusahaan dan kemudian menyampaikannya kepada Dewan Komisaris guna mendapatkan persetujuan dan pengesahaan.
  7. Menyiapkan RKAP dan menyampaikannya kepada Dewan Komisaris selambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang guna mendapatkan persetujuan dan pengesahan.
  8. Membangun dan melaksanakan program manajemen risiko korporasi secara terpadu yang merupakan bagian dari pelaksanaan tata kelola.
  9. Menetapkan kebijakan tentang Sistem Pengendalian Internal yang efektif untuk mengamankan investasi, kegiatan usaha dan aset Perusahaan.
  10. Menyusun   sistem akuntansi sesuai   Standar   Akuntansi   Keuangan   dan berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian internal, terutama pemisahan fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan. 
  11. Mengadakan dan  memelihara pembukuan  dan  administrasi  Perusahaan untuk menghasilkan penyelenggaraan pembukuan yang tertib, kecukupan modal kerja dengan biaya modal yang efisien, struktur neraca yang baik dan kokoh, penyajian laporan dan analisa keuangan tepat waktu dan akurat serta prinsip- prinsip lain sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan. 
  12. Menyampaikan Laporan Keuangan, laporan berkala lainnya kepada Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.