Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) bertanggung jawab memberikan nasihat dan rekomendasi kepada dewan komisaris mengenai nominasi dan remunerasi dari para anggota direksi dan dewan komisaris. KNR diketuai oleh komisaris independen dan bertindak independen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sesuai dengan Pedoman KNR Perseroan. 

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 006/Kom-MKTR/III/2022 tanggal 21 Maret 2022 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi, diputuskan KNR sebagai berikut: 

Ketua Komite : Bambang Widodo 

Anggota : Fandi Yuniawan 

Anggota : Rudi Sarwono 

Dalam melaksanakan fungsi nominasi, KNR bertanggung jawab untuk: 

  • Memberikan rekomendasi kepada dewan komisaris terkait dengan komposisi, kebijakan dan kriteria proses nominasi serta kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota direksi dan dewan komisaris 
  • Membantu dewan komisaris melakukan penilaian kinerja anggota direksi dan dewan komisaris 
  • Memberikan rekomendasi kepada dewan komisaris mengenai program pengembangan kemampuan untuk anggota direksi dan dewan komisaris 
  • Memberikan usulan calon anggota direksi dan/atau dewan komisaris kepada dewan komisaris untuk disampaikan kepada rapat umum pemegang saham. 

Dalam melaksanakan fungsi remunerasi, KNR bertanggung jawab untuk: 

  • Memberikan rekomendasi kepada dewan komisaris mengenai struktur, kebijakan dan besaran remunerasi anggota direksi dan dewan komisaris 
  • Membantu dewan komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima anggota direksi dan dewan komisaris.