idn eng

MANAJEMEN


Dewan Komisaris

Direktur

Komite Audit

Komite Audit bertugas membantu dewan komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan. Komite Audit mempunyai tanggung jawab menilai apakah laporan keuangan dan operasional yang dibuat oleh direksi dapat diandalkan. Komite Audit juga memastikan bahwa kebijakan pengendalian, penegakan hukum, dan peraturan telah diterapkan dalam bisnis perusahaan.

Komite Audit beranggotakan para profesional independen dan diketuai oleh komisaris independen. Komite Audit bertindak independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Piagam Komite Audit dan Kode Etik Perseroan.

Berdasarkan Surat Keputusan Penunjukan Komite Audit Perseroan No. 005/Kom-MKTR/III/2022 tanggal 21 Maret 2022, perseroan telah menyusun Piagam Komite Audit yang telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 21 Maret 2022.

Berdasarkan surat keputusan Nomor : 012/Kom-MKTR/II/2023 Tentang Pencabutan Komite audit, memutuskan bahwa saudara Memet Hakim Sasradipoera tidak lagi menjadi Anggota Komite Audit sejak tanggal 20 Februari 2023

Selanjutnya bedasarkan Surat Keputusan Nomor : 013/Kom-MKTR/II/2023 Tentang Penujukan Komite audit, Menunjuk / Mentapkan Saudara Lilik Qusairy sebagai Anggota Komite Audit Sejak Tanggal 20 februari 2023.

Penyusunan Piagam Komite Audit dilakukan dalam rangka memenuhi Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Berikut susunan Komite Audit:

Ketua Komite: Bambang Widodo

Anggota: Lilik Qusairy

Anggota: Tulus Setiawan

Komite Nominasi & Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) bertanggung jawab memberikan nasihat dan rekomendasi kepada dewan komisaris mengenai nominasi dan remunerasi dari para anggota direksi dan dewan komisaris. KNR diketuai oleh komisaris independen dan bertindak independen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sesuai dengan Pedoman KNR Perseroan.

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 006/Kom-MKTR/III/2022 tanggal 21 Maret 2022 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi, diputuskan KNR sebagai berikut:

Ketua Komite : Bambang Widodo

Anggota : Fandi Yuniawan

Anggota : Rudi Sarwono

Dalam melaksanakan fungsi nominasi, KNR bertanggung jawab untuk:

  1. Memberikan rekomendasi kepada dewan komisaris terkait dengan komposisi, kebijakan dan kriteria proses nominasi serta kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota direksi dan dewan komisaris
  2. Membantu dewan komisaris melakukan penilaian kinerja anggota direksi dan dewan komisaris
  3. Memberikan rekomendasi kepada dewan komisaris mengenai program pengembangan kemampuan untuk anggota direksi dan dewan komisaris
  4. Memberikan usulan calon anggota direksi dan/atau dewan komisaris kepada dewan komisaris untuk disampaikan kepada rapat umum pemegang saham.
  5. Dalam melaksanakan fungsi remunerasi, KNR bertanggung jawab untuk:
  6. Memberikan rekomendasi kepada dewan komisaris mengenai struktur, kebijakan dan besaran remunerasi anggota direksi dan dewan komisaris
  7. Membantu dewan komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima anggota direksi dan dewan komisaris.

Sekretaris perusahaan

Ilhamd Fithriansyah diangkat menjadi Sekretaris Perusahaan berdasarkan keputusan Direksi, yang efektif per tanggal 21 Maret 2022. Beliau juga menjabat sebagai Head of Legal & Litigation Perseroan.

Beliau lulus dari Universitas Indonesia Fakultas Hukum lulus tahun 1999. Awal berkarir di Law Firm Aji Wijaya Sunarto Yudo & Co sebagai Associate (2009), PT Avrist sebagai Manager Legal (2010), PT Bakrie Sumatera Plantations sebagai Senior Manager Legal, dan saat ini sebagai Senior Manager Legal and Litigation di PT Menthobi Makmur Lestari.