PT MKTR Tbk telah membentuk pengawas internal untuk memenuhi Peraturan OJK No. 56/2015. Satuan Pengawas Internal telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Menthobi Karyatama Raya Tbk Nomor 07/Dir-MKTR/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Penunjukan Ketua Internal Audit yang menunjuk Achmad Romadhoni sebagai Ketua Satuan Pengawas Internal Audit Perseroan. Audit internal akan melakukan pemeriksaan dan mengevaluasi atas proses operasi dan pengendalian internal perseroan. Selanjutnya, hasilnya akan dituangkan dalam laporan audit beserta rekomendasi dan saran perbaikan yang diperlukan dan dilaporkan kepada direktur utama dan dewan komisaris.
Risiko-risiko utama perseroan adalah risiko fluktuasi harga pasar minyak kelapa sawit dan minyak inti kelapa sawit. Manajemen telah menelaah dan mengeluarkan kebijakan untuk mengelola masing-masing risiko. Perseroan menerapkan kebijakan manajemen risiko yang bertujuan untuk meminimalkan pengaruh ketidakpastian pasar terhadap kinerja keuangan perseroan. Berikut ini ringkasan kebijakan dan pengelolaan manajemen risiko tersebut:
PT MKTR memiliki pedoman etika bisnis dan etika kerja yang terus dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip good coorporate governance (GCG) dan budaya kerja perusahaan. Berikut pedoman etika yang menjadi pegangan: