Stuktur Kepemilikan

Kepemilikan Saham Dewan Komisaris dan Direksi
  1. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi wajib untuk melaporkan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan tentang kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan saham Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham Perseroan untuk dilaporkan ke OJK dan BEI. Jangka waktu lebih pendek atau lebih lama dapat berlaku jika diwajibkan oleh hokum dan peraturan yang berlaku.
  2. Ketentuan di atas tidak berlaku bagi Komisaris Independen Perseroan yang dilarang memiliki saham Perseroan. Komisaris Independen juga tidak berhak memperoleh opsi saham dari Perseroan.