Masa jabatan Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun sejak penunjukkan yang diselenggarakan pada RUPS penunjukkan Dewan Komisaris terakhir.
Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan atas kebijaksanaan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, serta memberikan nasihat kepada Direksi sepanjang tahun.
Selain sebagai organ pengawasan, Dewan Komisaris juga memiliki tanggung jawab dalam hal pemberian saran dan pandangan terkait rencana atau keputusan yang dibuat bagi Perseroan.
Secara umum, Dewan Komisaris merupakan salah satu organ penyeimbang agar berjalannya kegiatan usaha sesuai dengan anggaran dasar dan standar yang telah ditetapkan. Tidak terdapat remunerasi Dewan Komisaris untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Kewajiban Dewan Komisaris :
• membuat risalah rapat dewan komisaris dan menyimpan salinan rapat
• melaporkan kepada PT mengenai kepemilikan saham dan/atau keluarga atas saham PT dan saham di PT lainnya
• memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan
• mengawasi direktur
Nama Susunan Dewan Komisaris saat ini :
1. Komisaris Utama (Muhammad Rocky)
2. Komisaris Independen (Bambang Widodo)
3. Komisaris (M. Khairnadhif Kasyfillah)