Struktur Tata Kelola Perusahaan

DEWAN KOMISARIS

Masa jabatan Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun sejak penunjukkan yang diselenggarakan pada RUPS penunjukkan Dewan Komisaris terakhir.

Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan atas kebijaksanaan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, serta memberikan nasihat kepada Direksi sepanjang tahun.

Selain sebagai organ pengawasan, Dewan Komisaris juga memiliki tanggung jawab dalam hal pemberian saran dan pandangan terkait rencana atau keputusan yang dibuat bagi Perseroan.

Secara umum, Dewan Komisaris merupakan salah satu organ penyeimbang agar berjalannya kegiatan usaha sesuai dengan anggaran dasar dan standar yang telah ditetapkan. Tidak terdapat remunerasi Dewan Komisaris untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

Kewajiban Dewan Komisaris :
• membuat risalah rapat dewan komisaris dan menyimpan salinan rapat
• melaporkan kepada PT mengenai kepemilikan saham dan/atau keluarga atas saham PT dan saham di PT lainnya
• memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan
• mengawasi direktur

Nama Susunan Dewan Komisaris saat ini : 

1. Komisaris Utama (Muhammad Rocky)
2. Komisaris Independen (Bambang Widodo)
3. Komisaris (M. Khairnadhif Kasyfillah)

 

DIREKSI

Masa jabatan Direksi adalah 5 (lima) tahun sejak penunjukkan yang diselenggarakan pada RUPS penunjukkan Direksi terakhir. Direksi bertugas untuk menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar yang telah disusun oleh Perseroan. Direksi juga menyusun rencana kerja tahunan yang memuat anggaran tahunan Perseroan dan disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris, sebelum dimulainya tahun buku mendatang. Direksi juga menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Perseroan. Direksi Perseroan telah menerapkan manajemen risiko dan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Tidak terdapat remunerasi Dewan Direksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Direksi dan Dewan Komisaris Perdana belum pernah melakukan rapat Direksi atau rapat Dewan Komisaris secara internal ataupun bersama-sama antara Direksi dan Dewan Komisaris.

Nama Susunan Direksi saat ini : 

1. Direktur Utama (Harry M. Nadir)
2. Direktur (Wawan Sulistyawan)
3. Direktur (M. Arief Pahlevi Pangerang)
4. Direktur (Bambang Laksanawan)

 

RUANG LINGKUP PEKERJAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Pedoman kerja Dewan Komisaris dibuat dalam rangka memberikan pedoman kepada anggota Komisaris dan Direksi dalam mengatur dan menjalankan Perseroan, sehingga Komisaris dan Direksi dapat mengatur dan menjalankan Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar, kode etik Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas dan tanggung jawab Komisaris adalah sebagai berikut:

1. Dewan Komisaris wajib melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi; dan

2. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuh komite lainnya serta wajib melakukan evaluasi terjadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya setiap akhir tahun buku.

Kewajiban Komisaris adalah sebagai berikut:

1. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara atau apabila karena sebab apapun Perseroan tidak mempunya seorang pun anggota Direksi maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal demikian, Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris.

2. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tuga dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar ini berlaku pula baginya.Tugas dan tanggung jawab Direksi adalah sebagai berikut: 

Memimpin dan menjalankan kegiatan usaha Perseroan dengan kebijakan yang dipandang baik dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang diatur dalam Anggaran Dasar. Kewajiban Direksi adalah sebagai berikut:

1. Bersama dengan Dewan Komisaris menyusun pedoman yang mengikat setiap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Besama dengan Dewan Komisaris menyusun kode etik yang berlaku bagi seluruh anggota Direksi, anggota Dewa Komisaris, keryawan/pegawai serta organ pendukung yang dimiliki Perseroan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.

Selanjutnya fungsi Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:

a. mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
b. memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:

  • keterbukaan informasi kepada Masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik;
  • penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
  • penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;iv. penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
  • pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

d. sebagai penghubung antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan Pemegang Saham Emiten atau Perusahaan Publik, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal adalah sebagai berikut:

  • Audit Internal bertugas memberikan layanan pemberian keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat independen dan obyektif, dengan tujuan meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektifitas manajemen risiko, pengendalian dan proses tata kelola Perusahaan.
  • Menyusun dan melaksanakan Program kerja Tahunan Audit Internal.
  • Menguji dan mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan Audit Internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perusahaan.
  • Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, pencatatan, operasional, kepegawaian, perpajakan, dan sebagainya.
  • Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.
  • Bekerja sama dengan Komite Audit dalam melakukan koordinasi pengawasan.
  • Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
  • Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukan.
  • Melakukan penugasan lain seperti Audit Khusus yang diamanatkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris terhadap bagian atau satuan kerja yang dimaksud.
  • Melaksanakan kegiatan konsultasi atas dasar permintaan manajemen dalam rangka pencapaian tujuan Perusahaan tanpa mengambil alih tanggung jawab manajemen.
  • Melaporkan hasil kegiatan Audit dan menyampaikan laporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit.

Unit Audit Internal memiliki wewenang antara lain sebagai berikut:

  • Menentukan kegiatan pengawasan pada semua area, kegiatan operasional, dan usaha Perusahaan.
  • Mengakses semua informasi yang relevan mengenai Perusahaan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Setiap perselisihan signifikanakan yang timbul atas akses tersebut akan dilaporkan kepada Direktur Utama untuk resolusi.
  • Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direktur, Komisaris dan/atau Komite Audit.
  • Mengadakan rapat secara berkala dan ad hoc dengan Dewan Direksi, Dewan Komisaris dan atau Komite Audit.
  • Mendapatkan dukungan dari semua staff dan manajemen dengan menyediakan informasi dan penjelasan yang diperlukan dalam rangka melakukan tugasnya.
  • Melakukan koordinasi antara kegiatannya dengan kegiatan Auditor Eksternal.

Nama Susunan Internal Audit saat ini : 

1. Bimantoro SB

Nama Corporate Secretary saat ini : 

1. Ilhamd Fithriansyah