Struktur Tata Kelola Perusahaan

Menurut Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, struktur di MKTR terdiri dari tiga organ yakni antara lain:
• Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah otoritas pembuat keputusan tertinggi;
• Dewan Komisaris memberikan saran kepada Direksi dan mengawasi pengurusan Perusahaan; dan
• Direksi mengelola Perusahaan demi kepentingan para pemegang sahamnya. 
(GRI 2-9)
Dengan adanya regulasi tersebut, Perseroan membentuk struktur tata kelola keberlanjutan sebagai upaya mewujudkan mekanisme GCG secara efektif, yang meliputi organ dan kebijakan tata kelola.