Komite Audit bertugas membantu dewan komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan. Komite Audit mempunyai tanggung jawab menilai apakah laporan keuangan dan operasional yang dibuat oleh direksi dapat diandalkan. Komite Audit juga memastikan bahwa kebijakan pengendalian, penegakan hukum, dan peraturan telah diterapkan dalam bisnis perusahaan.
Komite Audit beranggotakan para profesional independen dan diketuai oleh komisaris independen. Komite Audit bertindak independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Piagam Komite Audit dan Kode Etik Perseroan.
Berdasarkan Surat Keputusan Penunjukan Komite Audit Perseroan No. 005/Kom-MKTR/III/2022 tanggal 21 Maret 2022, perseroan telah menyusun Piagam Komite Audit yang telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 21 Maret 2022.
Berdasarkan surat keputusan Nomor : 012/Kom-MKTR/II/2023 Tentang Pencabutan Komite audit, memutuskan bahwa saudara Memet Hakim Sasradipoera tidak lagi menjadi Anggota Komite Audit sejak tanggal 20 Februari 2023
Selanjutnya bedasarkan Surat Keputusan Nomor : 013/Kom-MKTR/II/2023 Tentang Penujukan Komite audit, Menunjuk / Mentapkan Saudara Lilik Qusairy sebagai Anggota Komite Audit Sejak Tanggal 20 februari 2023.
Penyusunan Piagam Komite Audit dilakukan dalam rangka memenuhi Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Berikut susunan Komite Audit:
Ketua Komite: Bambang Widodo
Anggota: Lilik Qusairy
Anggota: Tulus Setiawan