Kebijakan dan Sistem Tata Kelola

Kebijakan dan Sistem Tata Kelola Perusahaan

PT Menthobi Karyatama Raya Tbk

? A. Kebijakan Tata Kelola Perusahaan

PT MKTR menetapkan dan menerapkan sejumlah kebijakan untuk menjamin keberlangsungan bisnis dan meningkatkan nilai perusahaan secara berkelanjutan:

1. Kebijakan Good Corporate Governance (GCG)

  • Mengacu pada POJK No. 21/POJK.04/2015.
  • Mengedepankan prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Independensi, dan Keadilan.
  • Diterapkan dalam seluruh aspek kegiatan operasional perusahaan.

2. Kebijakan Etika dan Integritas

  • Perusahaan memiliki Kode Etik yang mengatur perilaku karyawan dan manajemen.
  • Kebijakan anti-korupsi dan anti-suap diterapkan untuk mendukung transparansi bisnis.

3. Kebijakan Whistleblowing System (WBS)

  • Menyediakan saluran pelaporan pelanggaran internal secara aman dan rahasia.
  • Tindakan korektif dilakukan atas dasar laporan yang diverifikasi.

4. Kebijakan Keberlanjutan (Sustainability Policy)

  • Komitmen terhadap prinsip ESG (Environmental, Social, Governance).
  • Pengelolaan lingkungan, hubungan masyarakat, dan praktik kerja yang etis.

5. Kebijakan Pengelolaan Risiko

  • Perusahaan mengidentifikasi, menilai, dan memitigasi risiko operasional, finansial, dan kepatuhan secara berkala.

 

? B. Sistem Tata Kelola Perusahaan

1. Struktur Organisasi Tata Kelola

PT MKTR memiliki struktur yang mendukung penerapan GCG secara efektif, terdiri dari:

Unit/Organ

Peran dan Fungsi

RUPS

Otoritas tertinggi pengambilan keputusan.

Dewan Komisaris

Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi.

Direksi

Mengelola operasional perusahaan sehari-hari.

Komite Audit

Menyediakan pengawasan terhadap laporan keuangan dan kepatuhan.

Unit Audit Internal

Mengevaluasi efektivitas pengendalian internal dan manajemen risiko.

Sekretaris Perusahaan

Menjalin komunikasi efektif dengan investor, pemegang saham, dan otoritas pasar modal.

 

2. Sistem Pelaporan dan Evaluasi

  • MKTR secara berkala menyusun dan menerbitkan laporan tahunan, laporan keberlanjutan, serta laporan keuangan yang diaudit oleh KAP independen.
  • Evaluasi GCG dilakukan secara internal dan melalui konsultan eksternal jika dibutuhkan.

3. Penerapan Teknologi Informasi

  • Penguatan sistem informasi untuk mendukung tata kelola digital, pelaporan keuangan, dan pengawasan internal.