Internal Audit

PT MKTR Tbk telah membentuk pengawas internal untuk memenuhi Peraturan OJK No. 56/2015. Satuan Pengawas Internal telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Menthobi Karyatama Raya Tbk Nomor 07/Dir-MKTR/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Penunjukan Ketua Internal Audit yang menunjuk Achmad Romadhoni sebagai Ketua Satuan Pengawas Internal Audit Perseroan. Audit internal akan melakukan pemeriksaan dan mengevaluasi atas proses operasi dan pengendalian internal perseroan. Selanjutnya, hasilnya akan dituangkan dalam laporan audit beserta rekomendasi dan saran perbaikan yang diperlukan dan dilaporkan kepada direktur utama dan dewan komisaris.