Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan forum bagi para pemegang saham untuk menggunakan hak dan kewenangannya dalam pengambilan keputusan atas berbagai hal strategis Perseroan. Kewenangan RUPS dilaksanakan dalam batas yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan, termasuk terhadap hal-hal yang tidak menjadi kewenangan Dewan Komisaris maupun Direksi.
Perseroan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun, serta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) apabila diperlukan untuk membahas dan mengambil keputusan atas hal-hal tertentu yang berkaitan dengan kepentingan Perseroan. Pelaksanaan RUPS dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan keterbukaan informasi, pemenuhan hak pemegang saham, serta proses pengambilan keputusan yang transparan dan akuntabel.