Rapat Umum Pemegang Saham

Merujuk pada Undang-Undang Perusahaan Indonesia, Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Perencanaan dan Organisasi Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Publik dan Anggaran Dasar Perusahaan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan diselenggarakan Perusahaan setahun sekali dan selambatnya pada enam bulan setelah akhir tahun keuangan Perusahaan.

RUPS adalah agenda tahunan Perusahaan yang merupakah wadah bagi para pemegang saham untuk menggunakan haknya dalam menyampaikan pendapat berdasarkan keterangan dan laporan yang diberikan Perusahaan, dan membuat keputusan tertentu yang berkaitan dengan Perusahaan. Selain itu, Perusahaan juga dapat mengagendakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang bisa diadakan sewaktu-waktu jika dianggap perlu untuk kepentingan Perusahaan.

Pemberitahuan dan pemanggilan RUPS, berikut agendanya, akan dipublikasi Perusahaan pada surat kabar harian nasional, juga pada situ web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perusahaan.

Pemanggilan RUPST - 2025
Tata Tertib RUPST - 2025
Surat Pengumuman RUPST- 2025
Surat Pemanggilan RUPST - 2025
Ringkasan Risalah RUPST - 2024
Resume RUPST - 2024
Resume RUPS PT MKTR Notaris - 2023
Surat Pemanggilan RUPST - 2023